MuhammadAntariksa.com – Kitab Safinatun Najah Membahas tentang seputar wudhu beserta syaratnya
Syarat Wudhu
شُرُوْطُ الْوُضُوْءِ عَشَرَةٌ:
1- الإِسْلاَمُ.
2- التَّمْيِيْزُ.
3- النَّقَاءُ عَنِ الْحَيْضِ، والنِّفَاسِ.
4- عَمَّا يَمْنَعُ وُصُوْلَ الْمَاءِ إِلَى الْبَشَرَةِ.
5- أَنْ لاَ يَكُوْنَ عَلَى الْعُضْوِ مَا يُغَيِّرُ الْمَاءَ.
6- الْعِلَمُ بِفَرْضِيَّتِهِ.
7- أَنْ لاَ يَعْتَقِدَ فَرْضَاً مِنْ فَرُوْضِهِ سُنَّةً.
8- الْمَاءُ الطَّهُوْرُ.
9- دُخُوْلُ الْوَقْتِ
10- الْمُوَالاَةُ لِدَائِمِ الْحَدَثِ.
[box type=”info” align=”” class=”” width=””]Fasal: syarat sah wudhu ada 10, yaitu: [1] Islam, [2] tamyiz (bisa membedakan yang baik dan buruk), [3] bersih dari haidh dan nifas, [4] bersih dari sesuatu yang menghalangi air meresap ke kulit, [5] tidak ada pada anggota wudhu yang mengubah air, [6] mengetahui wudhu itu wajib, [7] tidak meyakini wajib wudhu sebagai sunnah wudhu, [8] airnya suci dan menyucikan, [9] masuk waktu dan [10] muwalah bagi yang terus menerus berhadats.[/box]
Faedah:
Syarat wudhu artinya jika salah satu tidak memenuhinya, wudhu dianggap tidak sah.
Catatan: Islam dan tamyiz dibutuhkan dalam setiap ibadah.
1- الإِسْلاَمُ.
{1} Islam
Artinya: Wudhu orang kafir tidak sah.
2- التَّمْيِيْزُ.
{2} Tamyiz
Tamyiz artinya:
[tie_list type=”thumbup”]
- sudah paham khithab (pembicaraan) dan memberikan jawaban,
- sudah bisa makan atau minum sendiri, sudah bisa beristinja’ sendiri,
- sudah bisa membedakan antara kanan dan kiri (ada yang artikan: bisa membedakan yang baik dan buruk),
- sudah bisa membedakan antara tamroh (kurma) dan jamroh (batu kerikil).
[/tie_list]
Ada berbagai pendapat yang menjelaskan apa itu tamyiz.
Tamyiz menjadi syarat orang yang berwudhu.
Catatan: Anak yang belum tamyiz tetap sah bersuci untuk thawaf.
3- النَّقَاءُ عَنِ الْحَيْضِ، والنِّفَاسِ.
{3} Bersih dari Haidh dan Nifas
Yang berwudhu harus bersih dari haidh dan nifas.
Yang semisal ini adalah keluar kencing. Hal ini berlaku dalam mandi wajib. Wudhu dan mandi tidak sah bersama dengan keluar mani, haidh, dan nifas.
Catatan: Wanita haidh dan nifas tetap disunnahkan mandi untuk haji atau semisalnya.
- Tidak disyariatkan berwudhu sebelum tidur untuk wanita haidh dan nifas.
4- عَمَّا يَمْنَعُ وُصُوْلَ الْمَاءِ إِلَى الْبَشَرَةِ.
{4} Bersih dari apa yang menghalangi air meresap ke kulit
Seperti kotoran yang ada di bawah kuku jika bukan dari keringat, seperti minyak padat (bukan minyak cair).
Catatan: Jika sulit dan menjadi bagian dari badan, maka bersuci tidaklah jadi masalah.
5- أَنْ لاَ يَكُوْنَ عَلَى الْعُضْوِ مَا يُغَيِّرُ الْمَاءَ.
{5} Hendaklah tidak ada pada anggota wuhdu sesuatu yang mengubah air
Maksudnya, tidak ada anggota tubuh yang mengubah air dari kemutlakannya seperti ada tinta dan minyak za’faron.
Catatan: Jika sedikit di mana tidak mengubah air dari kemutlakannya, maka bersuci tidaklah jadi masalah.
6- الْعِلَمُ بِفَرْضِيَّتِهِ.
{6} Mengetahui wudhu itu wajib
Kalau ragu akan wajibnya berwudhu atau ia anggap sunnah, wudhu tidaklah sah.
7- أَنْ لاَ يَعْتَقِدَ فَرْضَاً مِنْ فَرُوْضِهِ سُنَّةً.
{7} Tidak meyakini wajib wudhu sebagai sunnah wudhu
Artinya, orang yang berwudhu harus membedakan manakah wajib wudhu, manakah sunnah wudhu.
8- الْمَاءُ الطَّهُوْرُ.
{8} Airnya itu suci dan menyucikan
Airnya adalah air mutlak, tidak keluar dari istilah air. Air laut dan air sumur adalah contoh air suci. Contoh air yang sudah keluar dari istilah air mutlak adalah air semangka (jus semangka), sehingga tidak bisa digunakan berwudhu.
Catatan: Air yang digunakan ini suci berdasarkan zhan kuat (sangkaan kuat).
9- دُخُوْلُ الْوَقْتِ
10- الْمُوَالاَةُ لِدَائِمِ الْحَدَثِ.
{9} Masuknya waktu sholat
{10} Muwalah bagi yang terus menerus berhadats
Orang yang terus menerus berhadats harus yakin atau zhann(sangkaan kuat) bahwa waktu shalat telah masuk, lalu ia berwudhu dengan melakukannya secara muwalah (membasuh anggota yang kedua jangan sampai anggota pertama kering), lalu ada muwalah (tidak ada jeda lama) antara wudhu tadi dan shalat.
Contoh:
Wanita istihadhah dan wanita keputihan:
- Berwudhu setiap kali masuk waktu shalat
- Muwalah: wudhu dilakukan dengan muwalah, muwalah juga ada antara wudhu dan shalat.
Syarat Sah Mandi dan Wudhu Tambahan
[tie_list type=”thumbup”]
- Menghilangkan najis ‘ainiyyah (yang tampak), bukan najis hukmiyyah.
- Mengalirkan air pada seluruh anggota tubuh.
- Harus yakin akan hadatsnya.
- Terus menerus dalam niat (dawamun niyah hukman), jangan sampai keluar dari niat mandi.
- Tidak ada ta’liq dalam niat, misalnya saya berniat wudhu insya Allah.
[/tie_list]
Syarh: Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja karya Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri